Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) KDMP Desa Tua
Langkah yang dilakukan :
1.Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank;
2.Membahas dan menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan
3.Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Tujuan :
Mendukung penguatan ekonomi desa melalui KDMP
SE ini sejalan dengan semangat penguatan koperasi desa, yaitu KDMP sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal.
Permasalahan :
Dalam beberapa kasus, modal awal koperasi atau pembiayaan belum siap, atau belum ada kajian detail mengenai risiko pembiayaan koperasi di tingkat desa.
Rekomendasi :
Agenda Musdesus harus spesifik: membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman KDMP, termasuk skema pembayaran, besaran dukungan, jangka waktu, dan risiko.
Penulis PLD Marga
I Wayan Sumerta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar