Pemasangan info grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2026 dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2025 untuk Desa Kuwum, Desa Selanbawak, Desa Tegaljadi serta Desa
Geluntung merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai wujud transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini memungkinkan seluruh
lapisan masyarakat untuk memantau langsung pengalokasian, penggunaan, hingga
rincian anggaran yang digunakan untuk pembangunan desa.
Info grafis ini terpasang ditempat strategis seperti depan
kantor desa, balai desa atau perempatan jalan. Pemasangan dilakukan setelah
APBDes ditetapkan Januari-Maret (UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa serta
Permendagru No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Komponen yang harus terisi di baliho agar mudah dipahami
oleh masyarakat yaitu : sumber dana (dana desa, alokasi dana desa, pendapatn asli
desa dan bantuan keuangan lainnya), alokasi anggaran perbidang (bidang
penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan
Masyarakat, penanggulangan bencana, darurat serta mendesa), perbandingan antara
anggaran yang direncanakan dengan realisasi penyerapan dana pada tahun anggaran
sebelumnya, nomor atau kontak yang bisa dihubungi jika Masyarakat ingin
memberikan masukan dan laporan
Penulis,
Ni Kadek Sintia Astari