Adapun beberapa hal yg kami diskusikan yakni :
1. seputaran rencana bisnis KDMP Desa Beringkit Belayu yg sampai saat ini Pengurus belum siap untuk menyusun rencana bisnis nya dengan berbagai alasan yakni Regulasi yg belum jelas , Permodalan juga belum jelas serta terkait Hak hak pengurus yakni harapan penghasilan pengurus juga belum jelas .
2. Hubungan antara Oprasional KDMP dengan APBDES tahun 2026 khususnya perlakuan jaminan Pinjaman yg akan di berikan melalui dana desa sesuai PMK no 49 tahun 2025 , Permendesa no 10 tahun 2025 dan S.E mentri Desa no 08 tahun 2025.
3.RKP DESA tahun 2026 dengan APBDES dan KDMP yang akan wajib muncul ke dalam Perdes RKPDES dan sanksi yang akan diberikan kepada desa apabila belum mengakses Pinjaman di tahun 2026.
Ditulis oleh
I NYOMAN SUTAPA, SH
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar