Klaster TPP Kabupaten Tabanan Ke-3 yang meliputi Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, dan Kecamatan Marga memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah
PLD
I Wayan Sumerta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar