Musdesus Persetujuan
Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Geluntung
Pada hari Selasa tanggal 21/10/2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Geluntung dilaksanakan Musdesus Pembahasan Pinjaman KDMP dari pukul 10.00 WITA -selesai, yang dilaksanakan oleh BPD dan Pemerintah Desa Geluntung dan Tokoh masyarakat serta dihadiri oleh pihak ketiga seperti TPP, Kecamatan, Babinkamtibmas, Pengurus BUMDes.
Musdesus dibuka dan dipimpin
Ketua BPD yang menjelaskan agenda dan tujuan pelaksanaan Musdesus untuk
menindaklanjuti SE Kemendesa PDT Nomor 8 tahun 2025 tentang Persetujuan
Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Sebelum Musdesus Pinjaman KDMP
dialakukan juga Musdes pembahasan Perubahan APBdesa 2025. Setelah pembahasan Perubahan
APBdesa dilanjutkan dengan Musdesus Persetujuan Pinjaman KDMP.
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa
Khusus ini antara lain:
1. Mendengarkan dan mempelajari
Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank;
2. Membahas dan menyepakati
Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan
Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan
3. Membahas rekomendasi yang
mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP)
Setelah
mendengarkan paparan Ketua KDMP Geluntung dan Penjelasan Ketua BPD ada serta Arahan
Perbekel Geluntung, diambil beberapa kesimpulan :
1.
KDMP Geluntung sudah memiliki rencana kerja atau
rencana usaha tapi belum final , karena belum mendapatkan pelatihan managemen
koperasi sehingga belum mampu dan belum siap terhadap pengelolaan administrasi
keuangan dan oprasional, jikalau semua modal berasal sebagian besar dari
pinjaman atau kredit mengingat iuran anggota sangat kecil, pengurus kopdes Geluntung untuk rencana jangka pendek tahun
ini di sepakati tidak akan mengajukan pinjaman kredit ke bank himbara akan
diusahakan tahun 2026.
2.
mengarahkan semua masyarakat desa yg ber KTP
agar masuk menjadi anggota koperasi secara bertahap mulai bulan Oktober 2025
dan berharap sampai akhir tahun semua warga yg ber KTP bisa masuk menjadi
anggota KDMP.
3. Segera
memfasilitasi KDMP untuk menyempurnakan analisa usaha tahun 2026.
Setelah dilakukan pengambilan kesimpulan dilanjutkan dengan
penyelesaian Beriat Acara Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penulis
I Nyoman Sutapa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar